Nama : Muhammad Fadhil Zhafran
Nim : 01219042
Kelas : Manajemen A
Dosen : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
UTS
Etika
Bisnis
Bagian 1
1. Jelaskan
pengertian etika!
Ø Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral.
2. Jelaskan
pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang
dapat diajukan terhadap teori deontologi, jelaskan dan bagaimana solusimya?
Ø Etika deontologi, suatu tindakan itu baik buka
dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu,
melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri.
Ø Atas dasar itu, etika deontologi sangat
menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku. Atau sebagaimana
dikatakan Immanuel Kant (1734-1804), kemauan baik harus dinilai baik pada
dirinya sendiri terlepas dari apapun juga. Maka dalam menilai seluruh tindakan
kita, kemauan baik harus selalu dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari
segalanya.
Ø Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori
deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant, Pertama, bagaimana
jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral
dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus,
bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant
memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat
menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi:
bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan
menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak
bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu
memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain.
Ø Persoalan kedua, sebagaimana dikatakn John
Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa
mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah
tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan
ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat
dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari
tindakan itu.
3. Jelaskan
pengertian etika teleologi dan aliran-aliran yang ada dalam teori tersebut!
Ø etika teleologi justru mengukur baik buruknya
suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai
baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang
ditimbulkannya baik dan berguna. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika
teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa
sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan
kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi sebagaimana
dimaksudkan Kant.
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
–
Utilitarianisme
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji
4. Apa
yang dimaksud dengan profwsi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan
sebutkan ciri-ciri profesi!
Ø Pengertian Profesi dan Profesional menurut DE
GEORGE, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
* Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
* Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
* Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
* Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
* Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
Profesi berbeda dengan hobi yang bisa dilakukan
kapan saja saat senggang dan keinginan untuk melakukan muncul, tetapi profesi
lebih fokus dan memiliki tanggung jawab yang besar dan sepenuhnya atas profesi
yang dimiliki, sebab akan berdampak pada berbagai pihak bersangkutan yang ada
di sekitarnya apabila tidak dilakukan dengan baik dan secara benar.
5. Sebutkan
dan jelaskan, argumen yang menantang dan mendukungmitos bisnis amoral!
Ø Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar pendapat mengatakan
bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat
bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan
bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral,
dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal ini yang
menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat
lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat
erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat
perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang
terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang
dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis
dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal
sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat
diterima secara moral.
6. Apa
yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk
menyadari etika?
Ø Etika bisnis dapat diartikan sebagai
peraturan tidak tertulis sebagai landasan norma dan perilaku yang harus
dipatuhi oleh seluruh lapisan dalam perusahaan. Dengan menjalankan etika
bisnis yang baik, sebuah perusahaan bisa mendapat nilai dan kepercayaan
lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan kompetitornya.
Ø Etika bisnis memberikan banyak manfaat
positif dalam jangka waktu pendek dan panjang bagi perusahaan. Kalau Anda sudah
terbiasa menerapkan etika dalam keseharian, tentu tidak sulit untuk
menerapkannya dalam berbisnis. Kuncinya adalah jangan sampai kegiatan bisnis
Anda mengganggu kegiatan bisnis lain.
7. Sebutksn
dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis! Bagaimanakah caranya agar
primsip-prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh
seluruh karyawan perusahaan?
Ø Prinsip – Prinsip
dalam Etika Bisnis :
Ø Prinsip Otonomi dalam
Etika Bisnis
Adalah bahwa perusahaan secara bebas
memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai
dengan visi dan misi yang dipunyainya
Ø Prinsip Kejujuran
dalam Etika Bisnis
merupakan nilai yang paling mendasar
dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan
Ø Prinsip Keadilan dalam
Etika Bisnis
Adalah keadilan bagi semua pihak yang
terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap
keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder
Ø Prinsip Hormat pada
diri sendiri dalam Etika Bisnis
merupakan prinsip tindakan yang
dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri
Ø agar prinsip – prinsip
tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan
perusahaan hendaklah kita sering melakukan sosialisasi-sosialisasi serta
briefing mengenai hal tersebut agar bisa dipahami dan dihayati serta diimplementasikan
semua karyawan perusahaan,selain itu kita juga harus bisa roll model atau
contoh yang menerapkan prinsip-prinsip dalam etika bisnis agar bisa dijadikan
teladan bagi karyawan lain
8. Apa
yang dimaksud dengan code of ethichs ?
Ø Code of ethics adalah kode etik dan standar
perilaku yang diartikan sebagai pola, aturan, tata cara, pedoman, dan etis
dalam melakukan sesuatu pekerjaan.
9. Terdapat
beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadilan. Diantaranya ialah
konsep kadilan dari Aristoteles, Adam Smith dan John Rawls.
a. Jelaskan
konsep keadilan menurut Adam Smith!
Ø Menurut Adam Smith
Prinsip No Harm
A. Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
B. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
C. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan
hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
D. Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan
dan kegiatan orang lain
E. Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan.
F. Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah
akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
G. Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm
urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg
tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya
hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
H. Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama
terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
I. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm
pasar.q
J. q Adam Smith membedakan antara harga alamiah
dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan
biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga
komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar
atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi
dagang di dalam pasar.
b. Jelaskan
konsep keadilan menurut John Rawls
Ø menurut John Rawls
a) 1. Prinsip Kebebasan yg sama.
b) Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
c) 2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
d) Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus
diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
e) a). Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung, dan
f) b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi
semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
g) Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan
baru.
h) q Pertama, prinsip tsb membenarkan
ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan
merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
i) q Kedua, yg lebih tidak
adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga
diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
c. Bandingkan
perbedaan dan kesmaan konsep keadilan dari ketiga ahli ekonomi tersebut!
Ø a) the greatest
equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan
dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini
merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang.
Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua
orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest
equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak”
merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding
terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para
kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b) ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan
(2) the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan
memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta
memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua
posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif).
Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair)
equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan
obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas
pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif)
diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and
fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan
prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas
proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat
tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat
pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar
keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme
di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal
principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya
berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality
of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different
principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak
hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak
menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga
harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan
prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban
moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada
”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different
principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang,
melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya,
seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan
pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan
azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana
distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di
antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang
obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure
procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus
terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil
pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis,
khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan
pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan
keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep
kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami
dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai
landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh
membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap
komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara
person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata
karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan
ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif
didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam
keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara,
konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke
perspektif hubungan kontraktual para pihak.
Bagian 2
Kasus 1
apa masalah etis yang timbul dari
Jamu China diatas?
v Masalah etis yang timbul yaitu
dengan sengaja melakukan bisnis tidak etis karena mengandung Bahan Kimia Obat
yang berbahaya dan memberi dosis yang berlebuh.
Tidak transparansi dalam melakukan bisnis “Indikasi
sumber atau indikator zat kimia tidak dicantumkan dalam kemasan”.
Kasus 2
a.
Tindakan yang dilakukan tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa
memikirkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan
tindakan tidak mempunyai rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility)
atau dapat dikatakan juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil
hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.
b. Pembukaan lahan dengan menggunakan cara
membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya dengan
pembangunanindustri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut
ini:
• Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan
dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen
(sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai
kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan
semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai
hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian
menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang ada.
• Di kawasan yang telah dialokasikan untuk
pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk
membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan
Tengah, pembukaan lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua
kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.
• Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam
setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan
letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur
transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini.
Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat
dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga
kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya
ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran
mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan
dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan
melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
• Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga
melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh
perusahaan kelapa sawit.
c. Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi.
Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya,
dan ekonomi yang diantaranya meliputi:
* Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan
oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia
sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.
* Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia
akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.
* Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar
hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah
hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata
pencarian).
* Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian
spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi
menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat
sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar
dari hutan dan menjadi hama seperti gajah monyet dan binatang lain.
* Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada
pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran
pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
* Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya
yang besar untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk
merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan
masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari kas negara.
* Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu
sumber devisa negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya,
termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain
itu, menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya
berpengaruh pada devisa negara.
d. Penggunaan istilah Hutan
Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari
faktor alam melainkan faktor manusia.
e. Menurut saya memuat sanksi
untuk yang melakukan land cleaning
f. Penegakan hukum sangatlah
lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum
terselesaikan.
g. Gerakan Nasional jadilah
peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.
Kasus 3
1. Benar,Mr.Thomas tidak
mengindahkan isu tanggung jawab dalam operasional departmenennya karena hanya
mementingkan kepentingan laba perusahaan tanpa memperhatikan kondisi,kwalitas
karyawan maupun keadaan kantornya.
2. Salah,memang setiap
perusahaan perlu memaksimalkan laba perusahaannya namun cara yang dilakukan
Mr.Thomas akan mengancam keberlangsungan perusahaan itu sendiri karena tidak
memperhatikan karyawan berdasarkan kwalitas pekerjaannya melainkan hanya
perdasarkan gender,serta struktur organisasi yang tidak jelas serta wewenang
dan tanggung jawab yang disamaratakan akan menyebabkan komposisi organisasi
pekerjaan berjalan tidak maksimal.
3. Iya,Mr Thomas
menempatkan wanita cenderung di posisi yang kurang penting berbeda pada
karyawan pria yang mayoritas ada didalam perusahaan tersebut
4. Yang menjadi potensi
biaya sebagai akibat tindakan Mr.Thomas adalah menggaji karyawan pria lebih
besar tanpa memperhatikan kwalitas kinerjanya
Kasus 4
Permasalahn etis yang
muncul dalam kasus pemalsuan tersebut adalah tidak menghargai hasil karya cipta
seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang,
tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk
keuntungan diri sendiri
#narotamajaya
#suksesituaku
#thinksmart
#generasiemas
#pebisnismudanarotama
#bangganarotama
Komentar
Posting Komentar